Stadium General: “eksaminasi Putusan Nomor 757/pdt.g/2022/pn Jkt. Pst Dan Catatan Kritisnya”

Senin (13/03/2023) diselenggarakan Stadium Generale oleh Program Magister Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH-UJB) di Kampus Timoho. Mengawali acara Stadium General, Dr Suryawan Raharjo SH LLM selaku ketua program Magister Hukum menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan Stadium Generale ini adalah membawa perkembangan ilmu dan wawasan yang ada di luar kampus itu dibawa masuk ke kampus untuk menambah khasanah wawasan para mahasiswa. Disamping itu, juga melalui kegiatan ini membangun atmosfeer akademik yang baik, mahasiswa MH tidak hanya belajar secara kontekstual tetapi juga melihat fakta-fakta yang ada dan berkembang di luar kampus sebagai media pembelajaran.
Dr Sudiyana SH MHum (Dekan FH-UJB), dalam sambutannya menyampaikan ada tiga kajian di program studi MH yaitu kajian sistem peradilan pidana, kajian hukum bisnis serta kajian tata negara dan administrasi negara. Tema Stadium General hari ini mengangkat tema “Eksaminasi Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst dan Catatan Kritisnya” sangat relefan dengan salah satu kajian yang ada di MH-UJB yaitu hukum tata negara dan administrasi negara. Saat ini bangsa dan negara kita tengah memasuki tahapan pemilu, dan isuu tema diskusi hari ini sungguh sangat aktual berkenaan dengan proses hukum yang tengah terjadi di salah satu tahapan proses pemilu diangkat dalam sebuah forum ilmiah. Ini merupakan tradisi ilmiah bagaimana dunia akademik mendiskusikan persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat dengan menghadirkan praktisi pelaku hukum. Stadium General ini merupakan salah satu forum untuk adu argumentasi antara mahasiswa yang telah mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentang konsep hukum diadu argumentasinya dengan pengetahuan dan wawasan praktisi. Lebih lanjut, Sudiaya mempersilahkan “adu argumentasi” di forum ini untuk mendiskusikan issu tema putusan pengadilan yang saat ini tengah banyak mendapatkan perhatian masyarakat luas di berbagai media. Harapan dari diskusi ini para akademisi (mahasiswa dan dosen) dan praktisi duduk bersama mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat sehingga menjadi lebih sistematis dan metodis, dalam arti dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis.
Dr Risdiyanto ST MT (Rektor Universitas Janabadra), dalam sambutannya menyampaikan saat ini tengah ramai dibicarakan “ChatGPT” sebuah aplikasi yang mengandalkan mesin pengolah kata yang mampu menjawab berbagai pertanyaan dan lulus dari sebuah perguruan tinggi ternama di dunia dengan nilai B. Fenomena ini sedang “in” sama seperti Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst yang saat ini masih menjadi bahan kajian oleh berbagai pihak dan menjadi bahan berita menarik di berbagai mass media. Risdiyanto memberikan apresiasi atas terselenggaranya stadium general ini, selamat kepada seluruh panitia yang telah mempersiapkan, terus perbanyak forum diskusi seperti ini sebagai media pembelajaran yang sangat baik bagi para mahasiswa.
Dalam Stadium General ini sebagai narasumber utama, Sutrisnowati SH MH MPsi yang adalah Ketua Bawaslu D.I.Y. dalam paparannya menyampaikan bahwa secara umum tugas Bawaslu ada banyak, namun dapat disarikan menjadi tiga hal yang utama yaitu pertama, melakukan pengawasan dalam setiap program penyelenggaraan pemilu, kedua mewujudkan penyelenggaraan sesuai dengan prinsip Luber Jurdil dan ketiga melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Hal ini harus dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa tatacara dan setiap apa yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dan jajarannya sesuai dengan aturan.
Dari forum diskusi ini dapat disimpulkan: pertama bahwa ketika ada sengketa terkait urusan administrasi pemilu ini merupakan domain dari Bawaslu, kedua urusan sengketa hasil pemilu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi, ketiga perintah penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat “berpotensi” melanggar / tidak sesuai dengan pasal 22.E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengamanatkan pemilu untuk dilakukan 5 tahun sekali dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sumber berita: Tresno S / Humas Kerjasama & KUI - UJB